Sebelum Tahun 2004

Pengembangan asuransi kesehatan di Indonesia sejak awal tahun 1990-an menunjukkan tren yang menggembirakan. Pada tahun yang bersamaan telah keluar tiga produk undang-undang yang mengatur industri asuransi kerugian, jiwa dan kesehatan. Ketiga produk UU tersebut adalah UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian, UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (khususnya mengenai penyelenggaraan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan - JPK Jamsostek), dan UU No. 23/1992 tentang Kesehatan.

Diterbitkannya ketiga UU tersebut berefek terhadap perkembangan industri asuransi dengan pesat. Pada tahun 1994, tercatat 102 buah perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi yang terdiri dari 80 perusahaan nasional, 18 perusahaan patungan, dan 4 perusahaan reasuransi. Pada tahun yang sama jumlah perusahaan asuransi jiwa tercatat 56 buah( 39 perusahaan nasional dan 17 perusahaan patungan), perusahaan broker 77 buah, dan perusahaan konsultan aktuaria sebanyak 68 buah. Di samping itu, terdapat perusahaan penyelenggara asuransi sosial seperti: PT Jamsostek, PT Askes, PT Jasa Raharja, dan PT ASABRI. Sehingga jumlah total perusahaan asuransi saat itu mencapai 173 buah dengan jumlah ratusan cabang perusahaan di seluruh Indonesia.

Sejak Tahun 2004

Pengembangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No 40 tahun 2004) bagi masyarakat membawa konsekuensi perlunya peningkatan jumlah dan kualitas SDM profesional di bidang Asuransi Kesehatan. Pengembangan JKN ini merupakan tindak lanjut amanat UUD 45 pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Sepuluh tahun kemudian diundangkan UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian menggantiak UU No 2 tahun 1992, yang mengakomodasi perkembangan industri asuransi di Indonesia, yakni dengan semakin maraknya produk asuransi syariah, kanal pemasaran melalui perbankan, kemajuan teknologi, dan perkembangan lainnya di bidang perasuransian Indonesia.

Pengembangan SDM

Tanpa ketersediaan SDM yang handal dalam jumlah yang memadai, JKN dan industri asuransi akan sulit berkembang. Masalahnya pengembangan SDM bukanlah masalah sederhana, tapi membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan tuntutan manajemen, peserta, dan pemberi pelayanan kesehatan (PPK) semakin kompleks dan mendesak.

Tuntutan perkembangan cakupan asuransi dan kesehatan perlu didukung oleh SDM profesional untuk dapat menjawab tantangan globalisasi yang semakin kompetitif di masa depan. Meningkatnya jumlah perusahaan asuransi dan institusi pelayanan kesehatan, pemegang polis, pasien, variasi produk asuransi dan pelayanan kesehatan, serta meningkatnya pesaing local maupun global menuntut SDM profesional spesifik dalam jumlah yang besar untuk mendukung perluasan cakupan asuransi kesehatan di Indonesia.

Dalam rangka pengembangan SDM profesional itulah PAMJAKI sebagai organisasi profesi bidang jaminan asuransi kesehatan mengembangkan pendidikan berkelanjutan kepada setiap anggota yang ingin mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan manajemen asuransi kesehatan. Di masa depan, diharapkan setiap personel tingkat manajer harus memiliki standar kompetensi profesional untuk dapat bekerja pada perusahaan asuransi kesehatan maupun dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional

Unduh Panduan Ujian Online