Lembaga Sertifikasi Profesi

Sesuai dengan amanat Musyawarah Nasional PAMJAKI yang berlangsung pada November 2014 yang lalu, maka Pengurus PAMJAKI Periode 2014-2018 melakukan proses pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pembentukan LSP

Pada tahap awal pada tahun 2015-2016 ini, PAMJAKI telah memiliki 17 orang asesor lulusan BNSP, dan PAMJAKI sudah mendaftarkan 2 standar kompetensi khusus ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, seperti tercantum dalam Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas No. KEP.316/LATTAS/XII/2015 tentang Registrasi Standar Khusus Jaminan dan Asuransi Kesehatan, tanggal 7 Desember 2015. Standar kompetensi khusus PAMJAKI tersebut sementara adalah:

  1. Kompetensi Operasional Asuransi Kesehatan
  2. Kompetensi Pengelolaan Asuransi Kesehatan

Selain hal tersebut, PAMJAKI di masa depan merencanakan standar kompetensi lainnya di bidang pelayanan kesehatan terkait dengan Jaminan dan Asuransi Kesehatan.

Pada 27 Februari 2017, secara resmi LSP Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (LSP JAKI) memperoleh Sertifikat Lisensi dari BNSP (Nomor: BNSP-LSP-697-ID. Oleh karena itu LSP-JAKI secara konsisten telah memenuhi kompetensinya sesuai dengan Pedoman BNSP 201, Pedoman BNSP 202, dan Pedoman BNSP 210.

Standar Kompetensi Khusus PAMJAKI

Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan, atau SKK Khusus PAMJAKI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan penatalaksanaan pada klaster berbagai bidang dan strata jabatan pada industri jaminan dan asuransi kesehatan di Indonesia. Industri jaminan dan asuransi kesehatan di sini mencakup lembaga jaminan sosial, perusahaan asuransi komersial, lembaga penunjang usaha perasuransian, lembaga pelayanan kesehatan, perguruan tinggi, lembaga otoritas pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga-lembaga lain terkait jaminan dan asuransi kesehatan.

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 K.651210.001.01 Menerapkan Dasar-Dasar Asuransi Kesehatan
2 K.651210.002.01 Menerapkan Prinsip-Prinsip Managed care
3 K.651210.003.01 Menerapkan Pengelolaan Praktik Asuransi pada
Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Nasional
4 K.651210.004.01 Menganalisis manajemen anti-Fraud Pelayanan Kesehatan dalam asuransi kesehatan
5 K.651210.005.01 Menerapkan Prinsip-Prinsip Asuransi Biaya Medis
6 K.651210.006.01 Menerapkan Prinsip-Prinsip Asuransi Kesehatan Suplemen
7 K.651210.007.01 Menerapkan Prinsip-Prinsip Asuransi Disabilitas Pendapatan
8 K.651210.008.01 Menerapkan Prinsip-Prinsip Asuransi Perawatan Jangka Panjang

Keterangan:

  • Nomor 1 s/d 3: Kompetensi Operasional Asuransi Kesehatan
  • Nomor 4 s/d 8: Kompetensi Pengelolaan Asuransi Kesehatan