Asuransi Kesehatan Nasional
Bab 1. Introduksi Asuransi Kesehatan
1.1. Pendahuluan
Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam.
Dahulu banyak yang menganggap bahwa JPKM adalah bukan asuransi
kesehatan, apalagi asuransi kesehatan komersial; kemudian JPKM dianggap
sebagai asuransi sosial karena dijual umumnya kepada masyarakat miskin
di daerah-daerah. Asuransi kesehatan sosial (social health insurance)
adalah suatu mekanisme pendanaan pelayanan kesehatan yang semakin
banyak digunakan di seluruh dunia karena kehandalan sistem ini dalam
menjamin kebutuhan kesehatan rakyat suatu negara. Namun di Indonesia
pemahaman tentang asuransi kesehatan sosial masih sangat rendah karena
sejak lama kita hanya mendapatkan informasi yang bias tentang asuransi
kesehatan yang didominasi dari Amerika yang didominasi oleh asuransi
kesehatan komersial. Literatur yang mengupas asuransi kesehatan sosial
juga sangat terbatas. Kebanyakan dosen maupun mahasiswa di bidang
kesehatan tidak memahami asuransi sosial. Pola pikir (mind set)
kebanyakan sarjana kita sudah diarahkan kepada segala sesuatu yang
bersifat komersial, termasuk dalam pelayanan rumah sakit. Sehingga,
begitu ada kata “sosial”, seperti dalam “asuransi sosial” dan “fungsi
sosial rumah sakit” maka hal itu hampir selalu difahami dengan
pelayanan atau program untuk orang miskin. Sesungguhnya asuransi sosial
bukanlah asuransi untuk orang miskin. Fungsi sosial bukanlah fungsi
orang miskin. Ini merupakan kekeliruan besar yang sudah mendarah daging
di Indonesia yang menghambat pembangunan kesehatan yang berkeadilan
sesuai amanat UUD45. Bahkan konsep Undang-undang Kesehatan yang
dikeluarkan tahun 1992 (UU nomor 23/1992) jelas-jelas memerintahkan
Pemerintah dan mendorong pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat (JPKM) yang diambil dari konsep HMO (Health Maintenance Organization)
yang merupakan salah satu bentuk asuransi komersial kesehatan. Para
pengembang JPKM di Depkes-pun, tidak banyak yang memahami bahwa HMO dan
JPKM sesungguhnya asuransi komersial yang tidak sesuai dengan tujuan
dan cita-cita bangsa mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan
(egaliter). Akibatnya, asuransi kesehatan sosial di Indonesia tidak
berkembang baik sampai tahun 2005 ini. Selain Indonesia, negara-negara
di Asia pada umumnya memang tertinggal dalam pengembangan asuransi
kesehatan sosial.
Pada tanggal 7-9 Maret 2005, WHO kantor regional Asia-Pasifik, Asia Tenggara, dan Timur Tengah berkumpul di Manila untuk menggariskan kebijakan dan pedoman pengembangan asuransi kesehatan sosial di wilayah Asia-Pasifik dan Timur Tengah. Berbagai ahli dalam bidang asuransi kesehatan atau pendanaan kesehatan diundang untuk perumusan tersebut. Karena variasi sistem pendanaan di Asia yang ada sekarang ini, disepakati tujuan yang lebih luas dari pengembangan asuransi kesehatan sosial yaitu mewujudkan akses universal kepada pelayanan kesehatan. Selain asuransi kesehatan sosial, sistem pendanaan melalui pajak (National Health Service) dengan menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis atau hampir gratis kepada seluruh penduduk, seperti yang dilakukan Malaysia, Sri Lanka, dan Muangtai juga mampu menyediakan akses universal tersebut. Dalam bab ini kita akan memusatkan pembahasan kita pada pemahaman tentang asuransi dan asuransi kesehatan sosial. Karena luasnya masalah asuransi kesehatan sosial, bab ini hanya membahas garis-garis besar asuransi kesehatan sosial. Pembaca yang ingin mengetahui lebih dalam tentang praktek-praktek asuransi kesehatan sosial dapat membaca buku lain atau mengikuti ujian asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh PAMJAKI (Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia)
Pada tanggal 7-9 Maret 2005, WHO kantor regional Asia-Pasifik, Asia Tenggara, dan Timur Tengah berkumpul di Manila untuk menggariskan kebijakan dan pedoman pengembangan asuransi kesehatan sosial di wilayah Asia-Pasifik dan Timur Tengah. Berbagai ahli dalam bidang asuransi kesehatan atau pendanaan kesehatan diundang untuk perumusan tersebut. Karena variasi sistem pendanaan di Asia yang ada sekarang ini, disepakati tujuan yang lebih luas dari pengembangan asuransi kesehatan sosial yaitu mewujudkan akses universal kepada pelayanan kesehatan. Selain asuransi kesehatan sosial, sistem pendanaan melalui pajak (National Health Service) dengan menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis atau hampir gratis kepada seluruh penduduk, seperti yang dilakukan Malaysia, Sri Lanka, dan Muangtai juga mampu menyediakan akses universal tersebut. Dalam bab ini kita akan memusatkan pembahasan kita pada pemahaman tentang asuransi dan asuransi kesehatan sosial. Karena luasnya masalah asuransi kesehatan sosial, bab ini hanya membahas garis-garis besar asuransi kesehatan sosial. Pembaca yang ingin mengetahui lebih dalam tentang praktek-praktek asuransi kesehatan sosial dapat membaca buku lain atau mengikuti ujian asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh PAMJAKI (Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia)




