Program Jaminan Sosial Masih Diskriminatif
30-08-2010 08:35 oleh Webmaster
YOGYAKARTA, KOMPAS - Amanat amandeman UUD 1945 bahwa negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat hingga kini belum dilaksanakan. Salah satu alasan pemerintah belum menjalankan Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN adalah perebutan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Menurut Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany, salah satu esensi terpenting dari UU SJSN adalah mengorek- si kesalahan masa lalu tentang keberadaan empat BPJS, yaitu Askes, Taspen, Asabri, dan Jamsostek. "Kerugian rakyat atas hilangnya kesempatan terlindungi dari risiko sosial ekonomi mencapai ratusan triliun rupiah," ujarnya.
Selasa (24/8), Aliansi Buruh Yogyakarta menggelar lokakarya nasional yang menghadirkan Hasbullah Thabrany serta pembicara lain seperti Ketua Program Studi Ilmu Kesehatan Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Adi Heru Sutomo dan Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal.
Menurut Hasbullah, draf RUU BPJS yang disusun Komisi IX DPR merupakan langkah penting untuk mengoreksi kekeliruan tentang BPJS. Hingga kini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersikukuh bahwa BPJS harus tetap berbentuk BUMN.
Keputusan pleno DPR terkait RUU BPJS akan menjadi ujian bagi keberpihakan DPR. "Jika DPR berpihak pada pekerja, RUU yang dibahas akan mengatur BPJS sebagai badan hukum khusus yang mengandung wali amanah. Jika DPR tidak berpihak kepada pekerja, BPJS BUMN akan ditetapkan," ujar Hasbullah.
Karena berbentuk BUMN yang harus menyetor deviden ke pemerintah dan berbentuk perseroan terbatas yang harus mencari untung, BPJS cenderung hanya berorientasi keuntungan. Menurut Said Iqbal, bentuk dari empat BPJS yang ada harus dipertahankan, tetapi kepesertaan diperluas dan jenis program di tambah serta jangan lagi berbentuk BUMN atau PT.
Berbeda dengan Hasbullah yang cenderung mendukung pembentukan BPJS tunggal, Said berharap BPJS menjadi badan hukum publik wali amanat, bukan BPJS tunggal. BPJS tunggal sulit direalisasikan karena sumber iuran yang berasal dari iuran wajib pemerintah atau APBN dan iuran wajib peserta tidak bisa begitu saja digabungkan karena berasal dari sumber berbeda.
Program jaminan sosial yang sekarang ada dinilai masih bersifat diskriminatif karena jaminan kesehatan seumur hidup hanya diberikan untuk pegawai negeri sipil dan TNI Polri. Kepesertaan Jamsostek juga hanya terbatas bagi pekerja formal itu pun hanya 8,49 juta dari total 30,72 juta pekerja formal.
Sebagai gambaran, pada tahun 2010 kekayaan PT Jamsostek lebih dari Rp 92 triliun, tapi kurang dari 70 persen hasil pengembangan yang dikembalikan ke pekerja/buruh per tahun. Menurut aturan internasional tentang asuransi jaminan sosial, 100 persen hasil pengembangan iuran peserta harus dikembalikan ke pekerja/buruh. (WKM)




